Pembacaan Kontekstual Ayat “Berhukum dengan Hukum Allah” (Narasi Kontra NKRI Bersyariah)

Authors

  • Misbah Hudri UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.32495/nun.v6i2.161

Keywords:

NKRI Bersyariah, Kafir, Zalim, Fasik.

Abstract

Hasil survei yang dilakukan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) menyatakan adanya peningkatan pro-NKRI Bersyariah dibanding dengan pro-Pancasila. Spirit dari NKRI Bersyariah memiliki keinginan untuk menegakkan hukum Islam atau penggunaan hukum Allah dalam konteks Indonesia dan isu khilafah menjadi bagiannya. Mereka menggunakan dalil QS. al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 bahwa “memutuskan perkara dengan tidak menggunakan hukum Allah maka disebut sebagai orang kafir, zalim dan fasik”. Ayat yang digunakan sebagai pendukung gagasan NKRI Bersyariah ini justru ditampilkan dalam penelitian ini sebagai kontra NKRI Bersyariah. Untuk itu demi mendapatkan pembacaan kontekstual, penelitian ini menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed untuk melihat konteks makro dan mikro dari ayat, juga menemukan nilai hirarkis yang dikandungnya serta perkembangan dari tafsir yang membicarakan tentang ayat ini. Konteks ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi ketika tidak berhukum dengan hukum yang berlaku ketika itu. Kasus yang terjadi adalah pezina yang tidak dirajam sebagaimana hukum yang sesungguhnya tapi hanya dijemur dan dipukuli sebagaimana hukum yang mereka ciptakan sendiri. Di samping itu pula penegakan hukum ketika itu tidak adil dan tidak seimbang, antara kaum biasa dan para pembesar. Ayat ini tidak berkenaan dengan hukum Allah secara umum atau kepemimpinan sebagaimana dalam gagasan NKRI Bersyariah. Sebutan mengenai kafir, zalim dan fasik bukanlah pada makna yang sejatinya. Ayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil penjelas mengenai sebutan kafir, zalim dan fasik ketika tidak berhukum dengan hukum Allah dalam gagasan NKRI Bersyariah. Apalagi ketika konteksnya Indonesia sebagai negara bangsa.

References

Arismunandar, Satrio. NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi, Cahaya Budaya Indonesia, 2019

Dahlan, M. Zaka alfarizi (ed), Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur’an, Edisi Kedua Bandung: Penerbit Diponegoro, 2000

Dhiya’ ad-Din ar-Rais, Islam dan Khilafah, Kritik Terhadap Buku Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam ‘Ali Abdur Raziq, Terj. Afif Muhammad, Bandung: Pustaka, 1985

Hosen, Nadirsyah Islam Yes, KhilafahNo 2++ Dinasti Abbasiyah, Tragedi dan Munculnya Khawarij Zaman Now, Yogyakarta: Suka Press, 2018)

Ismail, Abi al-Fida, bin Amr bin Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Tahqiq Sami bin Muhammad al-Salamah, jilid 3, Riyad: Dar Taibah. 1418 .

Kamil Sa’fan, Kontroversi Khilafah & Negara Islam, Erlangga, 2009

Majid, Nurcholis. Tidak Ada Negara Islam Surat-Surat Politik Nurcholish Majid – Mohamad Roem, Jakarta: Djambatan, 1997

Munawir, “Tafsir Indonesia Tentang Penerapan Hukum Allah Studi Pribumisas Hamka dalam Tafsir al-Azhar” dalam Jurnal Nun, vol. VI no. 1 tahun 2018

Saeed, Abdullah Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual, Terj. Ervan Nurtawab. Bandung: Mizan , 2016

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Volume 3 Tangerang, Lentara Hati, 2017

Suhelmi, Ahmad.Polemik Negara Islam: Soekarno versus Muhammad Natsir, Jakarta: UI-Press, 2011

Downloads

Published

30-12-2020

How to Cite

Hudri, M. (2020). Pembacaan Kontekstual Ayat “Berhukum dengan Hukum Allah” (Narasi Kontra NKRI Bersyariah). Nun: Jurnal Studi Alquran Dan Tafsir Di Nusantara, 6(2), 163–184. https://doi.org/10.32495/nun.v6i2.161

Issue

Section

Articles